Kasus KDRT, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor Fajar Umbara sebagai terdakwa telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9). Sidang itu beragenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kepada Fajar Umbara. Fajar terjerat kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dilaporkan istrinya, Yuyun Sukawati.

Boy Sulimas selaku kuasa hukum Fajar Umbara menyebut vonis dua tahun penjara di luar dugaan merkat. Tadinya, mereka berharap hukuman kliennya hanya berkisar di angka satu tahun penjara.

“Bahkan kami harapnya itu kalau bisa satu tahun sebenarnya,” kata Boy Sulimas usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9).

Boy Sulimas menilai hukuman dua tahun penjara tidak adil bagi Fajar Umbara. Terlebih lagi saudara kandung sutradara Anggy Umbara itu sudah mengakui bahwa perbuatannya kepada Yuyun maupun anak merupakan sesuatu hal tidak disengaja.

“Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini, karena jujur Fajar juga sudah katakan dari awal dia refleks aja waktu itu,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Boy Sulimas belum bisa memastikan langkah apa yang harus dilakukan kedepan agar hukuman Fajar Umbara ringan dari vonis majelis hakim hari ini. Mereka diberikan waktu sepekan untuk memikirkan apakah akan terima vonis tersebut atau ajukan banding.

“Jadi kita tetap diskusi lagi nanti dengan klien kita Fajar apakah akan mengajukan banding. Kan waktu masih ada tujuh hari untuk kita pikir-pikir,” katanya.

Fajar dijatuhi vonis 2 tahun penjara lantaran korban kekerasannya adalah anak dibawah umur. Sementara yang meringankan adalah ia belum pernah masuk penjara sebelumnya.

“Ya unsur memberatkan yang paling pertama itu anak di bawah umur, kita memaklumi itu. Terus yang kedua juga unsurnya Fajar sendiri meringankan, dia kan belum pernah dipidana sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan hukuman penjara karena dugaan kekerasan terhadap anak. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (26/8/2021).

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Kompas TV

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *