PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies Minta Warga Tak Lengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 7-13 September 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tak lengah mencegah penularan covid-19.

“Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus covid-19 di Jakarta sudah semakin turun,” ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.

Anies mengimbau masyarakat segera mendapat vaksinasi covid-19. Selain itu, warga diminta menjaga mobilitas meski sudah disuntikkan vaksin covid-19.

“Meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada, dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Anies.

Perpanjangan PPKM level 3 di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021. Aturan itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepgub tersebut salah satunya mengatur tentang setiap orang yang melakukan aktivitas harus divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Tetapi, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap atau dua dosis.

Aktivitas masyarakat juga mulai dilonggarkan, seperti operasional sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari hingga 21.00 WIB. Lalu, pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan makan minum di tempat umum ditambah durasinya menjadi 60 menit. Sedangkan, operasional dibolehkan hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Merdeka.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *