Sidang Putusan Cerai Lulu Tobing Dijadwalkan 14 September

Sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia terus berlanjut. Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat, pada Selasa (31/8).
Ia mengatakan persidangan cerai Lulu Tobing kini masuk tahap kesimpulan dan akan vonis dalam dua pekan mendatang.

“Kalau proses sudah sampai kesimpulan dan mau masuk putusan, tetap berjalan, artinya berarti penggugat menghendaki perceraian,” kata Jajat Sudrajat.

“Insyaallah agenda sidang berikutnya itu 14 September 2021 itu pembacaan kesimpulan persidangan atau putusan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp50 juta selama proses perceraian. Kesiapan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6).

Dalam persidangan itu, Bani Maulana Mulia hadir sendiri. Sedangkan, Lulu Tobing diwakili kuasa hukum.

Kala itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr. Haerudin MH mengatakan bahwa rujuk yang turut disinggung dalam mediasi tidak disepakati. Lulu Tobing bersikeras untuk cerai dari Bani Maulana.

Lulu Tobing telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JPdan tertulis nama Sugiarto SH. M. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021. Dalam gugatannya, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.

Mediasi dilakukan tapi hal itu tidak mengubah keputusan Lulu Tobing untuk berpisah dari Bani Maulana.

Setelah persidangan ini, sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan digelar secara online. Ketika masuk agenda pembuktian, kedua prinsipal harus kembali bertemu di pengadilan walau hanya diwakili kuasa hukumnya.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada tahun 2019 lalu.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *