Target PPKM Darurat Turunkan 50 Persen Mobilitas Masyarakat

Koordinator PPKM Darurat sekaligus Menko Martitim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut meminta kepolisian dan TNI untuk tetap melakukan penyekatan mobilitas guna memastikan kepatuhan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor dijalankan pada sektor non-esensial di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, Luhut ingin menurunkan indeks mobilitas masyarakat sampai 50 persen pada masa PPKM Darurat. Terlebih, indeks mobilitas pernah turun hingga 30 persen pada awal tahun ini.

“Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan keputusan Menkes RI,” kata Jodi.

Untuk itu, perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal diminta untuk mendaftarkan para pegawainya guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menjadi syarat mobilitas PPKM Darurat. Adapun informasi proses pendaftaran STRP dapat diakses dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Jodi kemudian menjelaskan lebih rinci terkait indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat. Salah satunya, bahwa yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial dimulai dari pelaksanaan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai pembatasan kegiatan seperti pemberlakuan work from home (WFH).

Mengingat tingkat penularan kembali meingkat, berbagai upaya itu dinilai perlu diperkuat melalui pembatasan yang diperketat. “Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujarnya.

5 Tingkat Situasi Pandemi

Lebih jauh, Jodi memaparkan bahwa situasi pandemi terbagi menjadi lima tingkat untuk menggambarkan menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan, seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah, atau berkorelasi dengan tingkat penularan.

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respon memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.

Dengan kata lain, lanjut Jodi, wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat maupun pembatasan sosial di luar upaya kesehatan masyarakat rutin, seperti edukasi serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Sementara level situasi tertinggi yaitu level situasi empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi dengan kapasitas respons terbatas.

Jodi menegaskan, dalam level situasi empat ini dibutuhkan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial ketat. Tujuannya, menurunkan jumlah kasus sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan setempat.

“Asesmen level situasi pandemi ini kita lakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota. Dan berdasarkan asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4,” katanya.

Kondisi tersebut masih ditambah fakta tingkat penularan yang sangat cepat pada komunitas, membuat penuh kapasitas respons sistem kesehatan yang ada, dan tak jarang hingga melampaui kemampuan respons atau kewalahan.

Melalui PPKM Darurat, Jodi berharap dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera atau berbarengan demi meningkatkan kapasitas respons kesehatan.

Dia menyatakan bahwa perkembangan tingkat transmisi dan kapasitas respon akan dilaporkan lebih detail oleh Kementerian Kesehatan lewat konferensi pers setiap hari jam 17.00 WIB. Informasi yang sama dapat disimak melalui covid19.go.id dan kemkes.go.id.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *