Syarat Penerima Vaksin Covid Bagi Usia 12-17 Tahun

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka vaksinasi covid-19 untuk golongan usia 12 sampai 17 tahun. Perluasan vaksinasi ini dibuat dengan mempertimbangkan kasus anak yang terpapar virus Covid-19 semakin merebak.

Vaksinasi untuk usia 12-17 tahun diatur dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.

Vasin yang diberikan merujuk pada uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni Sinovac.

“BPOM menyetujui penggunaan vaksin covid-19 produksi Sinovac/PT. Bio Farma untuk anak usia 12 sampai 17 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama dengan ITAGI serta IDAI,” tulis BPOM dalam unggahan di akun instagram resmi @bpom_ri yang dikutip Selasa (6/7).

Dalam SE tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di Fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Berikut syarat vaksinasi untuk usia 12 sampai 17 tahun;

1. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak

2. Lolos mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun

3. Mendapatkan izin dari orang tua

4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja

5. Membawa pre-skrining yang sudah dicetak

6. Membawa pulpen

7. Melakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *