Aturan Perjalanan PPKM Darurat yang Mulai Berlaku Hari Ini

Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan dan syarat perjalanan di era PPKM darurat mulai Senin (5/7) ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan dan syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli lalu.

Untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Pertama, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kedua, menunjukkan hasil tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam. Syarat perjalanan itu berlaku untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

“Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” katanya akhir pekan lalu.

Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat.

Meski demikian, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Kemudian, pengecualian juga diberikan bagi mereka yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Selain kebijakan itu, selama PPKM darurat, Kemenhub juga memangkas kapasitas angkut moda transportasi. Rinciannya, untuk angkutan udara, turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kemudian, darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, laut dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara, kapasitas kereta api antarkota dan KA perkotaan non KRL maksimal tetap 70 persen dan 50 persen.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *