Tarif Tambahan Transaksi E-Money Mulai Berlaku

Bank-bank mulai menerapkan biaya administrasi kepada merchant (merchant discount rate/MDR) atas transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik berbasis cip (chip based) atau e-money.

Ketentuan mengacu pada kebijakan Bank Indonesia (BI) dengan pengenaan biaya sebesar 0,5 persen dari transaksi sejak 1 Maret 2021.

Direktur Utama PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya sudah mulai melaksanakan biaya administrasi MDR sejak awal Maret lalu.

Jahja menyebut dalam implementasinya dilakukan koordinasi secara Business to Business (B2B) antara bank dan penjual (merchant).

“Sementara itu, untuk nasabah pengguna dibebaskan terhadap biaya penggunaan Flazz di merchant,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).

Secara tahun berjalan hingga Maret 2021, ia menjabarkan sudah ada 19 juta kartu Flazz yang beredar dengan frekuensi transaksi sebanyak 118 juta transaksi dan nominal transaksi sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami mengapresiasi Bank Indonesia terkait kebijakan MDR tersebut dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan, kemudahan dan keamanan bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant dan fasilitas publik secara non-tunai,” imbuhnya.

Corporate Secretary PT BRI (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto juga mengklaim sebagian merchant BRI sudah mulai menerapkan MDR, berdasarkan kesepakatan dan kerja sama kedua pihak B2B.

Ia mengatakan bahwa sebagian besar transaksi BRIZZI atau kartu uang elektronik BRI merupakan transaksi pembayaran tol.

“Untuk transaksi pembayaran tol saat ini dalam proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikan MDR,” terang dia.

Sebagai informasi, e-money dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tol dan transportasi umum, seperti MRT, KRL, Transjakarta, dan lainnya.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detikcom

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *