Istri Sambut Jerinx Bebas dari Penjara: Welcome Home Papa

Istri I Gede Astina alias Jerinx, Nora Alexandra, menyambut bebasnya sang suami dari penjara setelah menjalani hukuman. Ia membagikan momen bertemu dengan Jerix pada akun Instagram pribadi.
“Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Welcome home papa,” tulis Nora yang memiliki akun bernama @ncdpapl.

Bukan hanya itu, Nora juga mengunggah dua video pada story Instagram. Ia terlihat duduk bersebelahan dengan Jerinx di dalam mobil dan menjelaskan penjemputan suaminya.

“Jadi hari ini aku udah ngejemput suami aku, bersama kak Bobby, kak Eka, kak Mura, bapak mertua. Bahkan semua tim pengacara. Ini dia orangnya, halo sayang apa kabar?,” kata Nora.

Jerinx berucap, “Kangen.”

“Kangen dunia luar?,” kata Nora.

“Kangen sama ini,” kata Jerinx seraya mencium pipi dan bibir Nora

Selain Nora, Bobby Kool dan Eka Rock yang merupakan kawan Jerinx di Superman Is Dead juga menyambut pembebasan sang drummer. Lewat Instagram pribadi Bobby menjelaskan akan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk menjemput Jerinx.

“Hari ini saudara kami, Jerinx, akan menghirup udara kebebasan. Welcome hell bro, see you soon,” penggalan penjelasan Bobby.

Sementara, sang pemain bass Eka mengunggah foto pada akun Instagram pribadi untuk menyambut Jerinx. Ia mengunggah foto bersama teman-temannya dengan memegang kertas bertuliskan ‘Welcome Home JRXSID’.

“Kami Insan Band Anak Tuhan Menyambutmu Kembali Ke Rumah. Welcome home Jrx SID we love you and more love you,” tulis Eka.

Pagi ini (8/6) Jerinx resmi bebas penjara setelah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ selama 10 bulan. Ia keluar dari lapas sekitar pukul 09.15 WITA dengan dijemput keluarga dan kuasa hukum.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo, menjelaskan kliennya akan melakukan upacara pembersihan menurut Agama Hindu atau upacara melukat. Namun, ia tidak tahu pasti di mana Jerinx akan melakukan upacara tersebut.

Kasus ini berawal ketika Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya tetap harus menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *