Kasus Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut mantan anggota BTOB, Ilhoon dengan hukuman empat tahun penjara atas pembelian dan penggunaan ganja.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (20/5) waktu setempat.

“Kami menuntut [hukuman] empat tahun penjara dan [denda] 133 juta won (sekitar Rp1,6 miliar) untuk terdakwa Jung Ilhoon,” kata jaksa penuntut umum mengutip Soompi.

Sementara itu, Ilhoon yang kini menjadi terdakwa mengakui kesalahannya dan minta maaf atas perbuatannya dalam persidangan ini.

“Saya minta maaf karena mengecewakan banyak orang yang percaya pada saya. Saya telah merenungkan hidup saya sampai sekarang saat melalui kejadian ini. Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan pencerahan yang saya peroleh melalui kejadian ini dan terus hidup tanpa rasa malu,” tutur Ilhoon.

Keterangan Ilhoon dalam persidangan juga ditanggapi oleh kuasa hukumnya yang mengatakan bahwa Ilhoon telah menyesali perbuatannya.

“Tergugat sangat menyesali (perbuatannya). Dia menderita karena stres saat melakukan promosi di industri hiburan sebagai penulis lagu dan trainee sejak usia muda, dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah,” ujar kuasa hukum Ilhoon.

Selain Ilhoon persidangan ini juga menghadirkan tujuh terdakwa lainnya karena dicurigai membeli dan menggunakan ganja seberat 826 gram yang mereka gunakan bersama-sama. Ganja tersebut dibeli seharga 130 juta won (sekitar Rp1,6 miliar) di 161 transaksi antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.

Jung Ilhoon merupakan salah satu anggota boyband BTOB yang debut di bawah agensi Cube Entertainment. Ia keluar dari boyband tersebut setelah tertangkap memakai ganja. Ilhoon ditangkap polisi karena menggunakan dan juga kepemilikan mariyuana pada 21 Desember lalu.

Setelah mengundurkan diri dari BTOB, saat ini Ilhoon sedang menjalankan wajib militer di Korea Selatan sebagai pekerja layanan publik.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Minews ID

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *