DKI Terima 2 Ribu Lebih Permohonan SIKM, 1.447 Ditolak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat hingga Minggu (9/5) pukul 18.00, ada 2.703 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diajukan warga ibu kota yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan SIKM diterbitkan dan 1.447 permohonan SIKM ditolak.

“177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Minggu (9/5) malam.

Benni menjelaskan, SIKM hanya diberikan untuk keperluan mendesak perjalanan non mudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga.

Untuk pengajuan, kata dia, dapat dilakukan selama 24 jam setiap hari melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan meneliti administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00- 17.00 WIB dan pada akhir pekan pada pukul 10.00-16.00 WIB.

“Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam,” ujar dia.

Ketentuan SIKM sebagai syarat perjalanan keluar masuk Ibu Kota sebelumnya telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Kepgub mengatur empat kategori warga yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk Ibu Kota sebelum dan sesudah lebaran. Mereka yakni, warga yang berkunjung karena keluarga meninggal dunia atau sakit, ibu hamil, dan pendamping persalinan.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *