Jatim Larang Mudik Lokal, Beri Izin Jika Ada Surat Tugas

Dinas Perhubungan Jawa Timur tetap melarang warga pulang kampung pada masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021, meski masih di dalam wilayah aglomerasi alias mudik lokal.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan

Di Jatim, wilayah aglomerasi itu terdiri dari kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono menegaskan perjalanan mudik Lebaran 2021 di wilayah Gerbangkertosusila, pada 6-17 Mei, tetap dilarang.

“Kalau substansinya mudik, itu enggak boleh. Kalau mudik itu berkunjung membawa keluarga, membawa orang banyak enggak ada dasarnya keperluannya apa, ndak boleh itu,” kata Nyono, saat dikonfirmasi, Kamis (15/4).

Yang diperbolehkan, katanya, adalah perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas. Dengan menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lainnya.

“Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh,” ucap dia.

Keperluan yang jelas itu, kata dia, adalah perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako.

Hal itu ditegaskan Nyono menyusul beredarnya informasi yang menyebut bahwa pemerintah telah membolehkan mudik lokal di wilayah aglomerasi, pada 6-17 Mei 2021.

“Jadi, itu miskomunikasi memperbolehkan mudik dan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda,” kata Nyono.

“Itu harus dibedakan. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas (sudah jelas) enggak boleh,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4).

Beberapa wilayah yang masuk pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Taqwallah mengatakan pihaknya melarang ASN dan Tenaga Kontrak untuk bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021. Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April.

Dalam edaran itu tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

Itu pun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *