Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Merapi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi mulai 1 Februari hingga 28 Februari mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi. Surat tertanggal 29 Januari 2021 itu ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo.

“Perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021,” kata Sri, dikutip dari surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri menjelaskan, perpanjangan status ditetapkan dengan menimbang laporan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta. Analisis lembaga itu menyatakan terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Merapi, sehingga status aktivitas Merapi tetap pada status level III (siaga).

Selain itu, menurut Sri, ada pula potensi bahaya berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik jika terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh 5 kilometer.

“Pemkab Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Merapi yang bisa terjadi setiap saat,” kata dia.

Perpanjangan status, lanjut dia, juga menimbang situasi saat ini di mana terdapat ratusan jiwa pengungsi dari beberapa kelurahan terdampak di sekitar Gunung Merapi yang harus memenuhi kebutuhan dasar.

“Situasi saat ini terdapat 145 jiwa pengungsi warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem di barak Pengungsian Purwobinangun, Kapanewon Pakem, dan 10 jiwa warga Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan,” rinci Sri.

Lebih lanjut selama status tanggap darurat, Sri menjelaskan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penerapan kondisi ini dapat dibebankan pada APBD, APBN dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi,” pungkas Sri.

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas pada Minggu (31/1) sore.

Berdasarkan informasi BPPTKG, awan panas tercatat di seismogram dengan amplitudo 25 mm dan durasi 61 detik. Beberapa hari sebelumnya analisis lembaga ini menyebut sempat terjadi penurunan kubah lava dari 25 Januari hingga 28 Januari.

Diketahui, status Gunung Merapi saat ini adalah siaga atau pada level III. Status ini naik dari waspada (level II) pada Kamis, 5 November 2020 lalu.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *