Instruksi Tito: Kepala Daerah Bisa Tetapkan Daerah Gelar PPKM

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini khusus kepada gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jabar dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian gubernur Banten dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Lalu, gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota di lingkup Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi DIY dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Selain itu, gubernur Jawa Timur dan bupati/wali Kota yang berada di lingkup Provinsi Jatim dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya serta gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri yang diterima CNNIndonesia.com dari Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, Kamis (7/1).

Pengaturan pemberlakuan pembatasan di wilayah-wilayah tersebut terdiri dari beberapa poin. Pertama, membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam instruksi itu, tak semua kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali diwajibkan melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi unsur, antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Berdasarkan instruksi tersebut, pembatasan bisa dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter tersebut.

“Gubernur … dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” bunyi aturan tersebut.

Kepala daerah juga diminta mengintensifkan kembali protokol kesehatan dan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi.

Tak hanya itu, jika diperlukan para kepala daerah dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan … tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” demikian poin ketujuh instruksi tersebut.

Dalam instruksi itu, Tito juga mempersilakan kepala daerah menggandeng aparat keamanan, mulai dari Satpol PP, Polri, dan TNI dalam mencegah kerumunan saat pembatasan berlangsung 11 sampai 25 Januari 2021.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memberlakukan pembatasan yang berpedoman pada aturan PSBB di wilayah Jawa Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Keputusan tersebut diambil lantaran kasus positif terus bertambah hingga tingkat keterisian RS yang mulai penuh.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *