Saipul Jamil Kembali Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kuasa hukum terpidana Saipul Jamil, Natalino M Ximenes, mengatakan pihaknya telah mengajukan pembebasan bersyarat untu kliennya. Adapun pengajuan pembebasan bersyarat ini sebelumnya telah diajukan, tetapi ditolak oleh pihak yang berwenang. “Ada juga perangkat hukum yaitu mengajukan kebebasan bersyarat,” ujar Natalino dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/12/2020). B

Natalino mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu keputusan apakah pengajuan pembebasan bersyarat ini diterima atau tidak oleh Menteri Hukum dan HAM. Kuasa hukum Saipul Jamil berharap keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pengajuan pembebasan bersyarat kliennya segera keluar keputusan hasilnya. “Sedang diproses, kita sedang menunggu hasilnya,” kata Natalino.

“Semoga hasilnya tahun ini atau setidaknya Januari ya akan ada hasil,” tambah Kuasa Hukum Saipul Jamil lainnya, Hetty Herdiati. Selain ajukan pembebasan berysarat, kuasa hukum juga mengajukan permohonan remisi pada akhir tahun 2020 ini. Dengan begitu, kuasa hukum berharap kliennya bisa bebas dari penjara dan menjalani kehidupan normalnya seperti awal kembali.

“Dia (Saipul) cuma ingin keluar, mau berkarya lagi kaya dulu lagi. Terlepas bagaimana, bisa cepat keluar dari pesantren. Itu aja,” tutur Hetty.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *