Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang hingga 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau keringanan membayar cicilan kredit masyarakat hingga 2021. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir September lalu dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).

“Perpanjangan restrukturisasi kredit sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur,” imbuh Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, akhir bulan lalu.

Wimboh melanjutkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan assesment bank demi menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di masa pandemi covid-19.

Ia menyatakan bahwa OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan penundaan cicilan kredit dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait. Antara lain, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Kemudian, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital corservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.

Sebagai informasi, per 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur/nasabah, dengan rasio kredit macet (NPL) 1,5 persen atau turun dari bulan sebelumnya, yaitu 3,22 persen.

“Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan,” terang Wimboh.

Sementara itu, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) per 13 Oktober mencapai Rp175,21 triliun. Terdiri dari 4,73 debitur, dengan rincian pelaku UMKM dan ojek online (ojol) sebanyak 651 ribu debitur dan 4,08 juta debitur.

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *