Jerinx Ajukan Permohonan Untuk Dihukum Menjadi Tahanan Rumah

Terdakwa kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman percobaan atau menjadi tahanan rumah kepada pengadilan.

“Jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengiizinkan misalnya jika nanti saya memang harus divonis bersalah saya mohon dengan sangat hormat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah karena keluarga saya tidak ada yg menjaga dirumah. Dan saya harus menghidupi istri, ibu mertua, ibu dan adik-adik saya,” kata Jrx , saat membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaannya dan akan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

“Jika saya terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap dihukum seberat-beratnya. Saya hanya memikirkan hati dan ketenangan istri dan keluarga saya,” ucapnya.

Jerinx menambahkan bahwa selama ini hanya menyampaikan pendapat masyarakat yang mengadu dan menyampaikan aspirasinya kepada dirinya karena merasa tidak punya tempat untuk mengadu.

“Semoga Yang Mulia bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Jika pun saya bersalah saya mohon agar diberikan sebagai tahanan rumah dan hukuman percobaan,” kata penabuh drum itu.

Selain itu, Jerinx mengatakan ingin menjawab apa yang menjadi tuntutan JPU sebelumnya.

“Saya dituduh menyakiti perasaan seluruh dokter di Indonesia yang menangani COVID, ini saya rasa tuduhan yang tidak masuk akal dan tidak masuk nalar. Balik lagi statistik dan survey apakah jaksa pernah wawancara cara dokter-dokter dari Sabang sampai Merauke karena faktanya, tidak sedikit dokter akademisi yang setuju dengan beberapa pendapat saya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan terdakwa.

Apa yang saudara sampaikan akan dipertimbangkan ya,” jelas hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Birds Enjoy Living In A Gallery Space Created For Them
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien COVID-19.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Sumber : akurat.co
Gambar : Suara Sulsel

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *