Khawatir Timbulkan Masalah, KPU Diusulkan Tak Gunakan Sirekap

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, pengawas pemilu belum siap memelototi penerapan Sirekap.

“Draf (usulan) sudah disiapkan,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 November 2020.

Dewi menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota tak mengatur rekapitulasi suara secara elektronik. Namun, KPU diperbolehkan menggunakan informasi dan teknologi. UU tersebut juga mewajibkan penghitungan suara tetap dilakukan manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

“Dengan Sirekap berarti tidak ada lagi berita acara dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran,” ungkap Dewi.

Dewi menilai sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc, seperti kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga belum siap menerapkan Sirekap. Berkaca pengalaman pemilu atau pilkada sebelumnya, terang Dewi, terdapat kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Lebih banyak karena faktor SDM,” tutur dia.

Menurut dia, pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara ad hoc sangat terbatas. Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020. Bawaslu khawatir ketidakcukupan waktu memberikan bimtek pada penyelenggara mengenai Sirekap dapat memengaruhi kualitas pilkada.
.
“Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK (hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara) yang akan difoto dan dikirimkan ke aplikasi Sirekap,” ucap Dewi.

Dia berharap usulan tidak menggunakan Sirekap saat Pilkada 2020 bisa diterima KPU. Sebab, risiko yang ditanggung sangat besar bila Sirekap tetap bejalan. “Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspons secara baik oleh KPU,” ujar dia.

 

 

 

 

Sumber : .medcom.id
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *