Dwi Sasono Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia Setia Mendampingi

Terdakwa Dwi Sasono kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Persidangan yang beragendakan tuntutan itu dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (23/9/2020). Karena pandemi Covid-19, Dwi Sasono menghadiri sidang secara virtual yang tersambung dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, tempat ia menjalani perawatan.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dwi Sasono direhabilitasi selama 9 bulan. “Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu. Selain tuntutan 9 bulan rehabilitasi, jaksa meminta majelis hakim agar Dwi Sasono dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Ketiga, menyatakan terhadap barang bukti berisi ganja seberat 16 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Jaksa. Keberatan dan ajukan pembelaan Mendengar tuntutan itu, Dwi Sasono hanya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. “Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pleidoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia,” ujar Aris Marasabessy. Ditemui selesai sidang, Aris menegaskan, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan sebelumnya.

“Hasil asesmennnya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan, bukan 9 bulan gitu, lho. Kami sebenarnya sepakat Pasal 127 yang dikenakan, tapi kadar hukumannya yang kami kurang sepakat,” kata Aris

Widi Mulia mendampingi Dwi Sasono menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjerat suaminya.

Potret sepasang suami dan istri itu terlihat dari unggahan aku Instagram Widi Mulia.

“Sidang keempat, sekaligus nostalgia waktu di ruang UKS dan ruangan BP zaman SMA,” tulis Widi Mulai seperti dikutip Kompas.com, Rabu.

Mereka mengenakan busana senada, seperti pelajar SMA, yakni atasan putih dan bawahan abu-abu.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : kupasonline.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *