Widi Mulia Tak Hadir di Sidang Dwi Sasono

Sidang pembacaan dakwaan Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dihadiri Widi Mulia. Dwi yang mendengar dakwaan lewat layanan teleconference hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Aris Marasabessy.

“Kebetulan mbak Widi tidak hadir di pengadilan,” ujar Aris, Rabu (2/9/2020).

Aris juga tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Widi Mulia. Dia hanya bisa memastikan bahwa Widi tetap mendampingi kliennya selama menjalani rehabilitasi di RSKO.

“Mbak Widi mendampingi beliau di RSKO. Saya dengar sih begitu,” kata Aris.

Dwi Sasono telah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini. Dwi didakwa melanggar dua pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1).

“Pasal 111 ayat (1) itu isinya terkait dengan kepemilikan. Jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman. Kalau Pasal 127 ayat (1) lebih kepada korban penyalahguna narkotika,” jelas Aris Marasabessy.

Dwi Sasono tersandung kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram ganja di rumahnya. Suami Widi Mulia lantas diamankan petugas kepolisian pada 26 Mei 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Sumber : okezone.com
Gambar : Republika

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *