Bengkulu Siapkan Sanksi Warga Tak Pasang Bendera Merah Putih

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi bagi warganya yang tak memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Nanti kita pelajari dulu sanksinya apa kira-kira, jika ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Rabu (5/8).

Pemprov akan mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan warga di Provinsi Bengkulu memasang bendera merah putih mulai dari awal Agustus hingga akhir Agustus mendatang.

Hamka berkata untuk memastikan pemasangan bendera merah putih di rumah warga, pemerintah daerah kabupaten/kota akan melakukan pemantauan langsung.

“Nanti akan kita pertegas melalui surat edaran kepada seluruh warga kita demi menghormati lambang kedaulatan negara agar seluruh warga menaikkan bendera merah putih,” paparnya.

Selain itu, Hamka memastikan pihaknya akan tetap melaksanakan upacara detik-detik kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

Upacara itu akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya dengan membatasi peserta upacara hanya 20 orang.

Pelaksanaan upacara di halaman kantor Gubernur Bengkulu itu tidak melibatkan pasukan pengibaran bendera atau Paskibraka dengan formasi lengkap, melainkan hanya tiga orang saja.

“Pengibar bendera nanti hanya tiga orang saja dan itu tidak dilakukan seleksi, tetapi anggota Paskibraka yang lulus cadangan di tahun 2019,” kata dia.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *