PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (6/7/2020) hari ini. Humas PN Jakarta Selatan Suharno menuturkan, sidang tersebut diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Ia menuturkan, agenda pada sidang hari ini untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan Djoko Tjandra. “Agendanya memberikan kesempatan kepada penasehat hukum atau kuasanya untuk menghadirkan principal atau pemohon (Djoko Tjandra),” kata Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui perihal apakah Djoko Tjandra akan menghadiri sidang atau tidak. Suharno meminta agar mengikuti persidangan yang nanti digelar. “Kami enggak mengerti, coba diikuti saja,” ujar dia. Diketahui, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir.

Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit. “Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit,” tutur Suharno pada Senin (29/6/2020). Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.

Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan PK pada Senin (29/6/2020) ini. “Pada hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kom
Ia menyebutkan, beberapa waktu terakhir ini kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

Burhanuddin pun menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Niugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.pleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *