Pelaku Industri Nilai Larangan Kantong Plastik Saat Pandemi Tak Tepat

Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyayangkan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 ini, diterapkan dalam kondisi pandemi covid-19.

“Banyak asosiasi yang menyayangkan implementasi Pergub DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 dipaksakan berjalan dalam kondisi pendemi covid-19. Kami berharap Pak Anies dapat menunda pelaksanaan pergub pelarangan penggunaan kantong plastik dintunda sampai pandemi selesai dan ekonomi kembali normal,” kata Direktur Bidang Olefin dan Aromatik Inaplas, Edi Rivai kepada Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya plastik adalah bahan baku yang didesain untuk digunakan ulang, murah dan memiliki nilai ekonomi, serta higienis tidak mudah tembus virus covid-19.

Kebijakan larangan dikatakan akan berdampak domino sampai menurunnya pembelian dan belanja masyarakat. Berlanjut ke kondisi ekonomi masyarakat kecil, UMKM, peritel dan pusat belanja.

Dikatakan sebenarnya keberadaan pandemi membuat konsumsi plastik di sektor hilir sudah turun sekitar 30-40 persen. Hal ini terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyebab lain, penurunan konsumsi masyarakat dan tidak beroperasinya sejumlah pertokoan tutup karena beberapa sektor usaha terpaksa ditutup. Meskipun diakui masih ada beberapa sektor yang bisa buka dan menggunakan kantong plastik.

“Karena sesungguhnya bukan masalah materialnya. Sebenarnya materialnya bagus, cuma pengelolaan yang memang perlu diperbaiki perlu ditingkatkan. Jadi bukan pelarangan justru jadi kita harapkan adalah melakukan suksesi terhadap kemasan khususnya mengenai kantong plastik ini sehingga pada akhirnya kantong plastik itu dapat digunakan ulang dipakai ulang sehingga tidak mengganggu lingkungan,” ungkap dia.

Terbitnya Aturan

Edi mengatakan, sebenarnya aturan terbit pada saat Jakarta terlanda banjir pada akhir 2019. Aturan sempat mangkrak selama tiga tahun. Namun kini baru mulai dijalankan.

Dia berharap ke depan Pemprov DKI Jakarta, bisa mengajak pengusaha duduk bersama, membahas terkait peraturan tersebut dan tidak memutuskan kebijakan secara sepihak.

Ini karena Inaplas sebagai produsen justru lebih tahu teknologi yang tepat untuk bisa digunakan dalam mengelola sampah dari kantong plastik itu.

“Kita sudah melakukan pendekatan lebih ke sana tapi mereka tidak mendengarkan masukan apa-apa, mestinya mendapatkan masukan dari kita, kan kita yang membuatnya jadi tahu persis teknologi yang harusnya mereka terapkan untuk mengelola, seharusnya kita diajak juga duduk barang Jangan hanya satu sisi dari LSM saja,” pungkasnya.

Ancaman Sanksi

Pemprov DKI Jakarta pun tak main-main dengan larangan ini. Buktinya, sejumlah sanksi siap menanti masyarakat yang melanggar aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya, dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Dalam pergub itu juga diatur tentang larangan untuk menyediakan kantong kresek atau belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Kata Pedagang Pasar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan jika sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.

“Secara organisasi kita sudah maksimal menghimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti. Namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada Liputan6.com.

Bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.

Selanjutnya budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.

Selain itu, Sarman mengakui bahwa pihaknya sementara melakukan sosialisasi dalam rapat-rapat organisasi saja, belum secara meluas.

Karena pihaknya masih mempersiapkan contoh dan desain kantong pengganti plastik.Pemerintah diharapkan memberi arahan yang lebih jelas lagi.

“Kita baru mempersiapkan contohnya dan desainnya makanya kita ingin meminta contoh dari Pemerintah,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : DDTCNews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *