Persija Bayar Pemain Lebih Rendah dari Batas Bawah yang Ditetapkan PSSI

Persija Jakarta memberikan gaji kepada para pemainnya di bawah persentase yang sudah ditetapkan PSSI yang seharusnya mencapai 50 hingga 60 persen dari nilai kontrak. Direktur Olahraga Persija Jakarta, Ferry Paulus, mengatakan bahwa klub hanya akan membayar gaji pemain sebesar 25 persen untuk periode Juli hingga Agustus 2020.

“Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir, berarti gajinya tetap ikut SK 48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25 persen,” kata Ferry saat sebagaimana dilansir Antara.

Surat Keputusan yang dimaksud adalah SK PSSI nomor SKEP/48/III/2020 yang mengatur kebijakan pembayaran yang harus dibayarkan klub kepada pemain selama jeda kompetisi Liga 1 Indonesia 2020. Dalam surat tersebut memang disebutkan bahwa klub perlu membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial maksimal 25 persen dari nilai kontrak.

Sementara itu, PSSI sudah mengeluarkan kebijakan baru dalam SKEP/53/VI/2020 yang menetapkan bahwa pembayaran gaji pemain sebesar 50-60 persen. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan mengenai gaji untuk Juli-Agustus.

Ferry kemudian bersikukuh kalau gaji pemain yang dibayarkan sudah sesuai dengan SK. Gaji 25 persen itu akan dibayarkan setidaknya hingga Oktober sampai ada kejelasan soal kelanjutan liga. Apabila memang sudah ada SK baru terkait persentase gaji 50-60 persen, dirinya akan patuh dengan keputusan tersebut.

“Kami tetap mengikuti SK terbaru itu,” pungkasnya.

Liga 1 Indonesia 2020 akan dilanjutkan mulai Oktober mendatang dengan semua pertandingan berlangsung di Pulau Jawa. Lanjutan kompetisi ini masih menggunakan format liga satu musim penuh.

PT Liga Indonesia Baru, PSSI, dan klub sepakat menggelar lanjutan Liga 1 musim 2020 sepenuhnya di Pulau Jawa agar seluruh tim tidak memanfaatkan transportasi udara. Hal itu demi efektivitas dan memperkecil kemungkinan penularan COVID-19.

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : akurat.co

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *