Kemenhub Hormati Putusan KPPU

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

Pada sidang putusan, Selasa, 23 Juni 2020, KPPU memutuskan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Terlapor yaitu, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Namun, para maskapai ini tidak tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Kemenhub mengatakan, sejak awal proses mereka menyambut positif langkah KPPU untuk menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengamanahkan Kemenhub untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen, dan menghindari persaingan tidak sehat antarbadan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efi siensi nasional,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juni 2020.

Senada, Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia) akan sepenuhnya menghormati keputusan tersebut. “Perlu kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu,” ungkap Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

 

 

 

Sumber: medcom.id
Gambar: Pasardana

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *