Daftar Direksi PLN Baru yang Diangkat Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi PT PLN (Persero). Ia mengangkat empat direksi baru PLN dan memberhentikan dengan hormat empat direksi lainnya.

Keputusan Menteri BUMN tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Listrik Negara.

Keempatnya adalah Direktur Pengadaan Strategis 1 Sripeni Inten Cahyani, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abu Manan, Direktur Human Capital Management Muhamad Ali, dan Direktur Bisnis Regional Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Ahmad Rofiq.

“Kami lihat evaluasi yang terjadi dan minta masukan dari pak Direktur Utama, maka dilakukan perubahan di organisasi. Supaya lebih fokus dan penyegaran di orang-orangnya juga,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membacakan surat keputusan, Kamis (14/5).

Keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan masukan dari Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo itu juga mengangkat empat direksi baru.

Mereka adalah Muhammad Ikbal Nur sebagai Direktur Perencanaan Korporat, Bob Saril sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Rudy Hendra Prastowo sebagai Direktur Energy Primer, dan M Ikhsan Asaad sebagai Direktur Mega Project.

Selanjutnya, sesuai dengan nomenklatur baru soal jabatan Direksi PLN, Erick juga menggeser sejumlah direksi, seperti Syofvi Felienty Roekman yang kini didapuk menjadi Direktur Human Capital dan Management dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur Perencanaan Korporat.

Lalu, Wiluyo Kusdwiharto yang semula menjabat Direktur Bisnis Regional Sumatera kini menjabat Direktur Bisnis Regional Sumatera Kalimantan. Lebih lanjut, Syamsul Huda semula Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Kalimantan menjadi Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.

Direksi baru yang diangkat tersebut dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, apabila yang bersangkutan masih memiliki jabatan pada posisi lain, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan sebelumnya.

Erick memberikan kuasa kepada Direksi PLN dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan RUPS tersebut di hadapan notaris dan pejabat berwenang.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Warta Ekonomi

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *