Redam Corona, Pemerintah Gratiskan Cukai Bahan Hand Sanitizer

Pemerintah membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer yang mulai langka karena virus corona. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Dalam hal ini, Ditjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 pada 17 Maret 2020. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari pemerintah dan non pemerintah.

Jika pemesanan datang dari pemerintah, maka perusahaan hanya perlu memberikan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang melakukan pemesanan. Surat tersebut menyatakan bahwa etil alkohol akan digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara, apabila pesanan dari non pemerintah, perusahaan perlu mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

“Untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong,” ungkap Heru, Rabu (18/3).

Selain itu, Heru menyatakan pihaknya akan mengkaji aturan terkait pembebasan cukai terhadap barang-barang yang digunakan untuk meminimalisir penularan virus corona di dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal untuk meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik dengan nilai Rp33,2 triliun. Untuk paket kebijakan jilid pertama totalnya Rp10,3 triliun.

Beberapa insentif fiskal yang diberikan berupa penambahan anggaran di Kartu Sembako, harga diskon tiket, percepatan program kartu prakerja, dan beberapa program untuk menarik wisatawan mancanegara.

Kemudian, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,9 triliun untuk paket kebijakan fiskal jilid kedua. Sejumlah insentif yang diberikan, antara lain pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan Pasal 25.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Halodoc

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *