Ternyata Polisi Sempat Amankan Lima Orang Terkait Kasus Anak Venna Melinda

Semula, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pengeroyokan terhadap anak kedua Artis Venna Melinda, Athalla Naufal. Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi hanya menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, hanya tiga orang yang memenuhi unsur pidana dan terbukti bersalah. Sehingga tiga orang dengan inisial LH, YW dan DH itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Ada lima orang yang diamankan tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sesuai dengan pasal yang dipenuhi dan dua orang (yang sempat diamankan) ini dijadikan saksi,” ujar Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Namun ia tidak menjelaskan identitas dua orang yang sempat diamankan itu. Ia hanya menyebut dua orang itu perempuan dan sempat berada di lokasi kejadian. Sehingga dua perempuan itu ikut dimintai keterangan oleh penyidik.

“Yang perempuan itu pada saat percobaan pencurian dengan kekerasan ini, kedua perempuan ini berada di sebelah mobil angkot. Jadi tidak melakukan perbuatan apa-apa,” jelasnya.

Sedangkan, tiga tersangka yang kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya, terbukti melakukan upaya pencurian dengan kekerasan. Di mana Athalla sempat mendapatkan pukulan di bagian bibir dan juga di bagian bahu.

Namun, ketika tersangka DH berupaya melakukan pencurian terhadap barang-barang yang ada dalam mobil milik adik Verrel Bramasta itu, masyarakat sekitar sudah lebih dahulu tiba di lokasi. Sehingga pencurian itu batal dilakukan.

“Pada saat korban akan dipukul dengan dongkrak oleh tersangka DH kearah Athalla, masyarakat berhasil menghalau. (Belakangan diketahui) ternyata (para tersangka) akan melakukan begal,” terang Gede.

Namun, para tersangka langsung melarikan diri setelah masyarakat berhasil melerai mereka. Kemudian Athalla pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Jagakarsa. Pada 23 Oktober 2019, polisi menciduk ketiganya di sekitar Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Sumber : poskotanews.com
Gambar : Poskota News

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *