Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 941 Pengendara Ditilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 941 pengendara roda empat yang terkena tilang pada hari pertama perluasan ganjil genap, Senin (9/9).

Jumlah itu terhitung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan berpeluang meningkat lantaran sistem tersebut juga diterapkan pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.

“Kita sudah mengambil penindakan dengan represif itu 941, hari ini 941 ditilang dari Jakut sampai selatan, barat sampai timur,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).

Diungkapkan Nasir, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara yakni di traffic light Bintang Mas, Gunung Sahari. Di Jakarta Utara tercatat 251 pelanggaran.

Nasir menjelaskan dari 941 pelanggaran itu, ada sebanyak 617 pengendara yang disita SIM-nya dan 324 yang disita STNK-nya.

Disampaikan Nasir, pelanggaran sebagian besar terjadi karena pengendara baru melintas di jalan yang diterapkan sistem ganjil genap. Alasan lainnya adalah pengendara butuh melintas di ruas jalan itu sehingga terpaksa melanggar.

“Itu yang jadi alasan utama pelanggar ganjil genap,” ucap Nasir.

Nasir menambahkan rambu-rambu pemberitahuan ganjil genap telah terpasang di seluruh ruas jalan yang terkena penerapan sistem tersebut. Atas dasar itu, maka penindakan terhadap pengendara bisa dilakukan.

“Hari Jumat kemarin kita sudah survei pintu gang masuk ke kawasan ganjil genap itu sudah terpasang rambu, itu adalah petunjuk melakukan penindakan pelanggaran,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil Genap.

Aturan ini menjelaskan terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap yang baru. Selain itu, juga berlaku di 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol.

Sistem ini diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : medcom.id

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *