Densus 88 Kembangkan Kasus Terduga Teroris di Sumatera Barat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hingga saat ini terduga teroris asal Sumatera Barat, Novendri, masih ditahan oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Masih dalam proses sidik dan pengembangan oleh Densus 88,” kata Dedi kepada Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Dedi mengatakan, pengembangan kasus dugaan teror terhadap pria berusia 39 tahun itu bisa mencapai 6 bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. “Prosesnya panjang, enggak kayak kejahatan lain. Extraordinary,” katanya.

Novendri yang berprofesi sebagai tukang ojek dan pedagang garam ditangkap oleh Densus 88 di rumahnya di kawasan Berok Nipah, Padang Barat, pada Jumat, 19 Juli 2019 lalu. Penangkapan ini dilakukan lantaran Novendri dituduh terlibat dalam rencana pengeboman fasilitas dan kantor polisi di Sumatera Barat pada 17 Agustus 2019.

Selain itu, dikatakan Dedi, Novendri merupakan bendahara Jamaah Ansharud Daulah atau JAD yang berafiliasi pada kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Akhir tahun Juli lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.

Dalam penggeledahan rumah Novendri oleh Densus 88, ditemukan sejumlah bukti seperti panci kecil, 5 gulungan kawat, dan satu buah sambungan pipa kecil. Ada pula laptop, 7 unit telepon seluler, 6 sim card, beberapa dokumen pribadi, buku jihad, dan uang tunai 1,5 juta. “Betul (buktinya), karena JAD masih terus dikembangkan,” kata Dedi.

Meski begitu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Fakhrizal mengaku kaget soal tudingan terhadap Novendri. Menurut anak buahnya, tak ditemukan bom maupun senjata di rumah Novendri.

“Sumatera Barat aman. Tak ada laporan intelijen yang menyebutkan bakal ada pengeboman,” katanya kepada Majalah Tempo.

 

 

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *