LBH Jakarta Terima 5.000-an Laporan terkait Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sekitar 5.000-an laporan dari masyarakat terkait persoalan perlindungan data pribadi. Sebagian besar, laporan tersebut sedang ditangani tim bentukan LBH Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jenny Sirait, menyatakan, kasus-kasus terkait perlindungan data pribadi yang ditangani LBH saat ini beragam, mulai dari perundungan, pinjaman uang secara daring, hingga jual-beli pekerja seksual.

“LBH Jakarta ada 5.000-an kasus yang berangkat dari penyalagunaan data pribadi. Beberapa kasus, contohnya, data pribadi digunakan oleh oknum untuk pelecehan seksual,” ujar Jenny dalam konferensi pers terkait RUU Perlindungan Data Pribadi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Jenny menjelaskan, klien yang kini ditangani LBH Jakarta dalam kasus pelecehan seksual, berangkat dari penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Ia menuturkan, oknum tersebut memanfaatkan data pribadi kliennya yang tersebar di media sosial untuk dimasukkan dalam sebuah grup Whatsapp.

Grup tersebut dijadikan sebagai wadah untuk jual-beli pekerja seksual. “Dalam grup itu, klien kami dipasang tarifnya sekian. Masalah yang kita tangani ini berasal dari penyalahgunaan data pribadi. Data pribadinya diakses begitu mudah,” paparnya kemudian.

Selain soal pelecehan seksual, lanjut Jenny, permasalahan perlindungan data pribadi yang paling banyak dilaporkan ke LBH Jakarta yakni terkait pinjaman uang secara daring.

Jenny menuturkan, kasus-kasus dalam pinjaman uang secara daring itu terjadi karena perusahaan yang bersangkutan menyalahgunakan data pribadi konsumen. Data pribadi menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi konsumen jika ingin meminjam uang.

“Kasus pinjaman uang online ini banyak yang tidak menjamin data pribadi konsumenya aman. Enggak ada yang menjamin apakah perusahaan terkait tidak menyebarkan data pribadi konsumen atau tidak.

Jenny juga menyatakan kasus-kasus lainya yang berakar dari kelemahan perlindungan data pribadi adalah perundungan. Diakuinya, orang-orang yang melaporkan ke LBH Jakarta, salah satunya karena perundungan akan keyakinan yang tertera dalam kolom KTP.

“Klien kami di-bully lewat media sosial karena keyakinannya dia yang tidak diakui oleh masyarakat pada umumnya,” tuturnya.

 

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kanal Kalimantan

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *