India Resmikan Aturan Larang Praktik Perceraian ‘Talak Tiga’

Parlemen India mengesahkan undang-undang pernikahan yang melarang lelaki Muslim menceraikan istrinya dengan menyatakan tiga kali talak. Namun, umat Islam menyatakan pemerintah India terlalu mencampuri urusan mereka dalam menjalankan syariat.

“Ini adalah hari bersejarah. Parlemen telah memberi keadilan bagi para Muslimah yang selama ini merasakan ketidakadilan,” kata Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad, seperti dilansir Reuters, Rabu (31/7).

Pemerintah India di bawah Perdana Menteri Narendra Modi yang beraliran sayap kanan sejak beberapa waktu lalu memang mempermasalahkan soal talak. Mereka lantas menganggap proses perceraian dalam Islam itu sewenang-wenang dan merupakan tindak kejahatan.

Di dalam syariat Islam, seorang suami bisa menceraikan sang istri secara langsung dengan mengucapkan tiga kali talak di hadapannya.

Majelis Rendah Parlemen sudah mendukung aturan itu sejak pekan lalu. Beleid itu baru disahkan oleh Majelis Tinggi kemarin.

Berbekal aturan itu, kini proses talak yang terjadi di kalangan pasangan suami-istri Muslim di India bisa diperkarakan ke pengadilan.

Di sisi lain, sebagian umat Muslim di India berpandangan proses tiga kali talak untuk menceraikan istri keliru. Namun, mereka keberatan dengan pemerintah yang menetapkan aturan itu, sebab menurut mereka yang lebih tepat memberi keputusan adalah para ulama.

Menurut anggota parlemen yang merupakan oposisi dari fraksi Partai Majelis Ittihadul Muslimin Seluruh India, Asaduddin Owaisi, menuding Modi melakukan diskriminasi terhadap umat Muslim. Dia menyatakan pemerintah kini berupaya mempersulit umat Islam karena gagal melakukan reformasi masyarakat Hindu.

Sejumlah kalangan, termasuk oposisi dari kalangan Hindu, menuding sikap Partai Bharatiya Janata (BJP) yang mendukung Modi bias terhadap umat Islam. Namun, BJP membantah sangkaan itu dan mengklaim mereka tidak memihak kelompok manapun.

 

 

 

 

Sumber : .cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *