Kemendagri Laporkan Kasus Jual-Beli Data KK dan e-KTP ke Bareskrim

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan kasus jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) di media sosial ke Bareskrim Polri. Kemendagri berharap laporan itu bisa segera ditindaklanjuti.

“Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim ya. Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya, termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga-lembaga perbankan, lembaga-lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum-oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses, dan itu adalah merupakan tindak kejahatan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut pelaporan ke Bareskrim tadi pagi diwakili oleh salah satu Eselon II-nya. Zudan mengatakan pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa.

“Iya, sudah dilaporkan tadi pagi. Kita tidak melaporkan orang, melaporkan peristiwa di media sosial itu. Kita koordinasi dengan Bareskrim agar proses-proses penyalahgunaan data, baik melalui media sosial maupun melalui media yang lain bisa segera dilacak. Semangatnya seperti itu. Karena negara harus memberikan rasa tenang, rasa tenteram kepada masyarakatnya,” ujar Zudan di lokasi yang sama.

Zudan menegaskan data dari Dukcapil tidak ada yang bocor. Ia menyebut ada oknum ‘pemulung data’ yang memperjualbelikan data kependudukan di media sosial.

“Kami memastikan bahwa dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami pastikan. Kami udah cek semuanya, tidak ada dari internal. Dan yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial, karena di sana banyak sekali KK dan KTP-elektronik di medsos. Kalau kita klik, kita ketik itu akan keluar datanya. Bisa jadi ada pemulung data di sana. Nah, pemulung data ini berbahaya,” jelasnya.

Zudan mengatakan bahwa sesuai UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), pihak yang memperjualbelikan data secara tidak bertanggung jawab dapat dikenai hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap pelakunya.

“Yang itu yang kita lihat yang ada di medsos itu ada akun yang menjualbelikan NIK dan nomor KTP. (Harapannya) segera aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat tenang masyarakat,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Detik.com
Gambar : Media Indonesia

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *