14 Hari Survei, Dirjen Hubdar Temukan 9.225 Kendaraan Langgar ODOL

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi mengaku sangat serius mengentaskan permasalahan Over Dimension and Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang melebihi ukuran karena ditambah dari ukuran yang seharusnya.

“Kami sedang menyiapkan konsep master plan penanganan ODOL 2019-2021,” tutur dirjen kepada wartawan.

Dirjen menegaskan untuk menyelesaikan skema besar atau master plan penanganan ODOL, pihaknya menggandeng semua stake holder yang terdiri dari lembaga, asosiasi, dan semua Kementerian terkait yang memiliki kewenangan.

“Saya juga mencoba untuk menggali beberapa persoalan yang dari dulu sampai sekarang masih ada, dan sudah saya rapatkan dengan semua pihak termasuk Kepolisian,” ujar Dirjen Budi.

Master plan penanganan ODOL rencananya akan dipaparkan sepenuhnya kepada Menteri Perhubungan pada awal Agustus nanti, setelah itu akan dipresentasikan juga kepada Menteri PUPR, Menteri Perdagangan Dalam Negeri, dan juga Kapolri untuk menyelesaikan masalah ODOL ini bersama-sama.

Disebutkannya, menangani angkutan ODOL pihaknya tidak mengedepankan aspek penegakan hukum secara langsung, namun akan mengatasi cara mengurai persoalan-persoalan untuk dicari treatment yang paling tepat.

“Kita ingin menggunakan soft power dan pendekatan edukatif, dengan mengajak pelaku usaha benar-benar memahami dan mau menghapus ODOL dan mengikuti regulasi yang ada, setelah itu baru dilakukan pendekatan yang lebih represif atau hard power,” terang Budi.

Dari survey yang dilakukan selama 13 hari pada 8 – 22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), ada sebanyak 9.225 kendaraan melanggar dan 2.154 kendaraan tidak melanggar.

Jumlah pelanggaran daya angkut dengan kelebihan muatan 50 – 100 persen sebanyak 1.500 kendaraan dan yang melebihi 100 persen sebanyak 435 kendaraan.

Sementara itu, komoditi terbesar yang melanggar daya angkut lebih dari 100 persen antara lain kopi, semen, pakan ternak, pasir, pupuk, kelontong, kayu, minuman dalam kemasan, batu, dan tanah.

 

 

 

 

 

Sumber : poskotanews.com
Gambar : Business Today

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *