Wakil Ketua Komisi III Target Seleksi Capim KPK Kelar Agustus

Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery menargetkan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan rampung bulan depan atau Agustus 2019.

Herman merespon pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang meminta agar wewenang uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test capim KPK dilakukan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Herman, meskipun masa bakti sekitar dua bulan lagi, anggota DPR periode 2014-2019 masih mampu menyelesaikan tugas tersebut. Diketahui, masa jabatan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 bakal berakhir pada 30 September 2019.

“Kalau pansel bisa dipercepat minimum akhir Agustus, saya optimis Komisi III bisa diselesaikan dalam masa persidangan berikutnya,” kata Herman di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/7).

Sementara itu, di tengah masa tersebut anggota DPR akan memasuki masa reses yakni 27 Juli – 15 Agustus 2019.

Terkait seleksi capim KPK, Herman mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari pansel atas nama-nama kandidat yang lolos seleksi tahap pertama.

“Belum masuk, kami harapkan bisa secepatnya masuk ke Komisi III,” kata Herman.

Disisi lain, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Pansel KPK bila ingin berdiskusi dan komunikasi langsung dengan Komisi III DPR.

“Komisi III akan mengambil sikap dengan memanggil pansel jika kami merasa perlu,” sambungnya.

Seleksi tahap pertama atau administrasi telah diselesaikan Pansel KPK pada 11 Juli lalu. Pada tahap tersebut, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan pihaknya telah menyaring 192 nama yang dinyatakan lolos. Rinciannya: 180 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.

Pendaftar berlatar belakang akademisi yang lolos ada 40 orang dari 76 pendaftar. Kemudian pendaftar yang berprofesi advokat atau konsultan hukum yang lolos 39 orang dari 63 pendaftar.

Sementara latar pegawai swasta, BUMD, dan BUMN yang lolos 17 orang dari 40 pendaftar. Jaksa atau hakim yang lolos 18 orang dari 20 pendaftar, lalu 13 anggota Polri yang mendaftarkan diri lolos semua.

Kemarin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan pihaknya mengimbau proses fit and proper test dilakukan anggota DPR periode 2019-2024. Pasalnya, kata Kurnia, masa jabatan anggoa DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019. Sementara, fit and proper test capim KPK bakal dilaksanakan di bulan yang sama.

“Persoalan ini menjadi penting, mengingat pada fase tersebut akan menghasilkan lima orang Komisioner KPK terpilih yang nantinya akan dilantik Presiden pada Desember mendatang,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).

Selain itu, setidaknya ada tiga alasan sehingga ICW mengusulkan itu. Pertama, anggota DPR RI periode 2014-2019 kerap kali melakukan tindakan kontraproduktif dengan kinerja pemberantasan korupsi. Misalnya, lanjut Kurnia, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK pada 2018 yang terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK.

“Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Alasan kedua, lanjut Kurnia, DPR saat ini banyak terjaring praktik korupsi. Berdasarkan Data ICW per April 2019 setidaknya 22 anggota DPR masa jabatan 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Alasan ketiga, KPK jilid V nantinya akan berkoordinasi dengan DPR periode 2019-2024. Untuk itu, ucap Kurnia, Anggota DPR era 2014-2019 tidak memiliki urgensi untuk memaksakan proses fit and proper test. Lagipula, kata Kurnia, hal ini dinilai tidak etis bila dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi Pimpinan KPK.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Politik Today

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *