MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif

Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Selasa (9/7/2019) hari ini. Sidang digelar untuk 260 perkara meliputi sejumlah daerah.

“(Daerah yang bersengketa) ada Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa. Untuk efisiensi, MK membagi sidang menjadi tiga panel. Panel tersebut dikelompokan berdasarkan provinsi.

Misalnya, satu partai mengajukan sepuluh perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka, sepuluh perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda. “Ada panel yang mulai (persidangan) pukul 08.00, ada panel yang mulai (persidangan) pukul 09.00,” ujar Fajar.

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Sedangkan, Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

 

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : senayanpost.com

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *