Kemendagri Soroti Netralitas ASN dan KPPS Jelang Pilkada 2020

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang Pilkada Serentak 2020.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo menyampaikan pihaknya belajar dari Pilkada Serentak 2018. Saat itu ditemukan sejumlah kasus ketidaknetralan ASN dan KPPS.

“(Pilkada 2018), 40 petugas KPPS tidak netral, termasuk 22 KPPS tidak mengucapkan sumpah janji, termasuk masih ada intimidasi pemilih, dan netralitas ASN,” kata Soedarmo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).

Soedarmo juga menyoroti calon kepala daerah petahana yang menghambat pengucuran dana hibah ke KPU daerah. Hal ini terjadi pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018.

Selain itu, Soedarmo juga memaparkan beberapa pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2018 dan berpotensi terulang di Pilkada 2020. Contohnya keterlambatan 735 TPS melaksanakan pemungutan suara, 151 kasus surat suara rusak, dan 45 kasus formulir DPT tak dipampang di TPS.

Soedarmo menyebut Ditjen Polpum Kemendagri akan merespons potensi masalah-masalah itu dengan membentuk tim khusus. Tim ini akan melakukan pemetaan potensi ancaman serupa dan bisa muncul dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

“Kami akan membentuk tim pemantau pilkada, termasuk memberikan dukungan kepada seluruh penyelenggara pilkada. Sehingga nanti dalam melakukan pemetaan-pemetaan terhadap berbagai potensi ancaman yang akan mengganggu Pilkada Serentak 2020,” tuturnya.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : RADAR BOGOR

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *