Skandal Narkoba Hanbin Diteruskan ke Kejaksaan Agung

Skandal narkoba Kim Hanbin alias B.I, mantan member iKON, yang melibatkan Yang Hyun Suk, pendiri YG Entertainment, telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Pada 18 Juni 2019, News 9 KBS 1TV melaporkan perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, “A” melalui pengacara Bang Jung Hyun, melapor ke Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil mengenai dugaan penutupan kasus narkoba B.I.

“Hari ini, Komisi Anti-Korupsi dan Hak-Hak Sipil merujuk kasus whistleblower dengan tuduhan investigasi narkoba dan dugaan menutup-nutupi kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung,” demikian yang disampaikan media tersebut. Menurut News 9 KBS 1TV, ada tiga hal utama dalam laporan yang dikirim ke Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil pada awal bulan ini, yakni tuduhan penggunaan narkoba oleh B.I, kecurigaan korupsi antara Yang Hyun Suk dan kantor investigasi, dan penyembunyian pelanggaran secara sistematis oleh YG Entertainment.

“Melihat dengan cermat pada catatan kasus pada saat itu, ada keadaan yang menimbulkan kecurigaan tentang hubungan dekat antara YG Entertainment dan kantor investigasi,” kata pengacara Bang Jung Hyun. Sementara pihak jaksa menyatakan bahwa setelah kasus tersebut dilimpahkan ke kantor kejaksaan, akan dilakukan kajian perkara untuk memutuskan kasus tersebut akan diselidiki oleh jaksa sendiri atau dikirim ke polisi dengan perintah dari jaksa.

B.I dicurigai mengonsumsi dan membeli narkoba pada 2016. Dia memutuskan meninggalkan iKON dan YG Entertainment setelah kabar itu mencuat di permukaan. Kemudian dilaporkan bahwa Han Seo Hee adalah informan “A” dalam kasus ini, yang mengklaim bahwa ia dibujuk dan diancam oleh Yang Hyun Suk untuk mengubah kesaksian tentang dugaan penggunaan narkoba oleh B.I. Yang Hyun Suk membantah tuduhan ini dan mengumumkan akan mengundurkan diri dari posisinya di YG Entertainment.

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : MSN.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *