MA Vonis 20 Tahun Penjara Gatot Brajamusti

Terlibat dalam tiga kasus yang menjeratnya, Mahkamah Agung (MA) menggenapkan hukuman Gatot Brajamusti menjadi 20 tahun penjara. Ketiga kasus yang divonis bareng itu adalah kepemilikan senjata api ilegal, penggunaan narkoba, dan perkosaan terhadap anak.

” MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh judex factie-hakim tingkat pertama dan tingkat banding-hanya pidana penjara,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (17/6/2019). Perkara Nomor 666 K/PID.SUS-LH/2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai anggota majelis, menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dengan perbaikan, jelasnya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, untuk kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Gatot Brajamusti alias AA Gatot Barajamusti bin H Dudung Sarkulibrata terbukti tanpa hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai senjata api dan amunisi.

“MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh Judec factie a’quo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 25 juta,” cetus Andi Samsan Nganro.

Untuk kasus Asusila, yakni pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara. Gatot dinyatakan terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.

Sedangkan, dalam kasus Narkoba, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu kepada mantan Ketua PARFI ini.

Dengan demikian, total hukuman dari rentetan kasusnya yang harus Gatot Brajamusti jalani adalah 20 tahun penjara.

 

 

 

 

Sumber : poskotanews.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *