Sidang MK, Kominfo Tak Batasi Akses Media Sosial dengan Syarat

Selama masa sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi (Sidang MK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 berlangsung pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2019, dipastikan tak ada pembatasan akses media sosial di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu. Meski begitu, jaminan dibukanya akses media sosial itu dengan syarat jika informasi yang disebar di media sosial terbilang kondusif, tanpa ada hoax, selama masa sidang itu berlangsung.

“Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK,” kata Ferdinandus, Jumat, 14 Juni 2019.

Seperti diketahui, Sidang MK diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.

Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara ini pada 24 Mei 2019. Ada beberapa alasan mereka menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut. Salah satunya, mereka menuding ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Lebih jauh, Ferdinandus mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya. “Dan sejauh pemantauan Kominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan,” katanya.

Pada kericuhan 22 Mei 2019 lalu di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoax. Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoax maupun negatif terkait unjuk rasa yang kemudian berujung pada bentrokan pada tanggal tersebut.

Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

 

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : Tekno Tempo.co

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

 

 

 

 

 

 

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *