Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tunggu Keputusan Bersama

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat dalam waktu dekat. Namun waktu penurunan tersebut masih belum diputuskan karena menunggu keputusan bersama dengan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

Budi Karya menjelaskan, penurunan tarif batas atas tiket pesawat sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari pembahasan tersebut sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah akan menurunkan batas atasnya.

“Kenaikan harga tiket pesawat kan sudah kita bahas berkali-kali. Diusahakan maskapai menurunkan tarif tetapi kan tidak diturunkan karna berkaitan dengan jumlah pendudukan,” terangnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

“Selama ini harga terjangkau tidak ada, maka Pak Menko undang saya untuk membahas. Dalam pembahasan disimpulkan satu-satunya cara menurunkan harga ialah menurunkan tarif batas atas,” tambah dia.

Budi Karya pun berjanji, bahwa tarif batas atas tiket pesawat pasti akan turun. Namun besaran penurunan masih menunggu keputusan bersama dengan Kemenko.

“Minggu ini saya akan lakukan pembahasan dan dasar-dasar laporan kepada Menko pada hari senin. Kalau besarnya (penurunan) masih saya tunggu, tapi kalau diturunkan itu pasti,” kata dia.

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Diturunkan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberikan waktu satu minggu untuk menurunkan harga tiket pesawat yang sampai saat ini dinilai masih cukup tinggi. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution.

Usai rapat di kantor Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas.

“Kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi,” kata Menhub Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Dia menyebutkan penurunan tarif batas atas berlaku untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.

Meski tidak diperbolehkan melakukan intervensi harga tiket, dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Jadi dalam UU itu disebutkan kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127,” ujarnya.

Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya adalah daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif batas atas, harga tiket pesawat yang saat ini berlaku dapat berangsur turun.

“Kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 80 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen (paling mahalnya), dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu (tarif batas atas), jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber : Liputan6.com
Gambar : skyscanner.co.id

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *