Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seutuhnya merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan setiap warga negara lainnya, termasuk dalam memilih pada pesta demokrasi 17 April 2019.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Termasuk penderita gangguan jiwa yang juga memiliki hak setara sebagai warga negara, khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sebagian orang menyetujui dan mendukung mengenai pemenuhan hak pilih bagi ODGJ.

Namun, tidak sedikit juga kelompok masyarakat dan bahkan tokoh serta partai politik yang menolak bahwa penderita penyakit mental atau orang dengan gangguan jiwa diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu 2019.

Orang dengan gangguan jiwa, yang sebagian orang awam menyebutnya dengan sebutan kasar “orang gila”, sesungguhnya telah dijamin haknya dalam memilih sudah sangat lama, yakni sejak 1955.

Berbagai regulasi yang mengatur tentang kesetaraan hak setiap warga negara, termasuk ODGJ terdapat di berbagai undang-undang, pengesahan konvensi, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyebutkan dasar-dasar regulasi yang mengatur tentang ketentuan pemenuhan hak pilih bagi ODGJ antara lain Undang-Undang Pemilu, UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, dan yang terbaru Surat Edaran KPU RI Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Pendaftaran Pemilih Bagi Penyandang Disabilitas Grahita/Mental.

Penyandang disabilitas mental atau orang yang terganggu kesehatan jiwanya pernah dilarang untuk memilih dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 57 ayat 3 huruf a UU tersebut berbunyi, “Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”.

Sejumlah aktivis melayangkan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bisa menghilangkan hak pilih bagi para ODGJ.

Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut telah menyalahi UUD 1945.

Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menghormati dan memfasilitasi hak suara yang dimiliki oleh orang dengan gangguan jiwa.

Hampir semua negara tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

 

 

 

Sumber : Kompas.com
Gambar : beritasatu.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *