Sekjen PBB Klaim Hukuman Mati LGBT di Brunei Langgar HAM

Kritik atas pemberlakuan hukuman mati terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Brunei Darussalam juga datang dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia dijunjung oleh semua orang di manapun tanpa membedakan. Peraturan itu sangat jelas melanggar prinsip tersebut,” demikian pernyataan Guterres yang dibacakan oleh Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, seperti dilansir AFP, Kamis (4/4).

Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan ganjaran hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik penyuka sesama jenis.

Menurut Dujarric, Guterres menentang segala bentuk hukuman yang kejam.

“Dia (Guterres) membela hak-hak manusia untuk bisa bersama dengan siapa saja dan mencintai siapa yang ingin mereka kasihi,” ujar Dujarric.

Menurut Sultan Brunei, Hassalan Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.

Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.

Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.

Namun, setelah revisi, para pelaku sodomi, pemerkosaan, dan pasangan bukan suami istri yang berhubungan intim atau bermesraan bisa dihukum cambuk sampai dilempari batu hingga meninggal.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : www.islamtimes.org

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *