Pasca-Penembakan Christchurch, Australia Siap Sahkan UU Anti-Siaran Kekerasan di Internet

Meski dinilai cacat oleh beberapa pihak, Senat Australia tetap meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan mencegah siaran kekerasan dan tindakan ekstremisme di internet.

RUU itu berhasil melewati Senat Australia pada Rabu malam, tanpa debat ataupun amandemen.

Dikutip dari The Straits Times pada Kamis (4/4/2019), RUU itu diperkirakaan akan diajukan ke majelis rendah setempat pada hari ini, untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai undang-undang.

Pemerintah Australia merancang undang-undang itu tidak lama setelah serangan teror penembakan di Christchurhc, yang menewaskan 50 orang, pada 15 Maret lalu.

Menurut pengamat, jika disahkan, RUU itu akan berisiko membuat perusahaan internet kehilangan omset tahunan hingga 10 persen, dan memungkinkan para eksekutifnya dijatuhi hukuman penjara apabila tidak cepat menghapus materi kekerasan dari paltform mereka.

Sebelumnya, Facebook mendapat kecaman tajam karena tidak segera menghapus rekaman siaran langsung teror penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood City Mosque, dua-duanya di Christchurch, Selandia Baru.

Dewan Hukum Australia mengaku prihatin bahwa “undang-undang terkait dipertimbangkan dalam waktu singkat, tanpa konsultasi yang layak.”

Lembaga tersebut mengkritik ketidakjelasan apakah perusahaan internet akan didenda sesuai dengan pendapatan tahunan global mereka, atau pada omset yang dihasilkan di Australia.

Kritik tambahan menambahkan undang-undang terkait berarti perusahaan akan dihukum berdasarkan nilai ekonomi mereka, alih-alih pada keseriusan pelanggaran.

“Pendekatan hukuman seperti itu, jika digunakan sebagai preseden untuk area lain dari peraturan pemerintah, dapat memiliki efek mengerikan pada bisnis yang berinvestasi di Australia,” kata Arthur Moses, presiden Dewan Australia.

Sementara itu, menurut Scott Farquhar, miliarder pendiri perusahaan perangkat lunak Atlassian, undang-undang tersebut harus diteliti dengan cermat oleh komite parlemen.

“Dalam desakan buta untuk membuat undang-undang, pemerintah menciptakan kebingungan dan mengancam pekerjaan (di sektor teknologi informasi),” twitnya belum lama ini.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *