BI Kaji Aturan Pertukaran Data antara Bank dan Fintech

Bank Indonesia (BI) mengaku tengah mengkaji regulasi yang mengatur pertukaran data antara perbankan dengan perusahaan keuangan digital atau financial technology (fintech). Lewat aturan tersebut, perbankan bisa mengakses data konsumen dan sebaliknya yang bertransaksi pada dua layanan tersebut.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi mengatakan bank sentral akan merumuskan standarisasi untuk kolaborasi data tersebut. Ruang lingkup standarisasi, lanjutnya, meliputi jenis data yang bisa dibuka, jenis kontrak antara bank dan nonbank, format kerja sama, dan lainnya.

“Kami dalam tahapan untuk melangkah ke sana. Ini bukan wacana tapi sesuatu hal yang terus kami pikirkan untuk kami terjemahkan dalam berbagai regulasi,” ujar Susiati di Jakarta, Kamis (21/2).

Pertukaran data ini merupakan salah satu praktek dalam sistem open banking, yaitu sistem bank untuk berbagi data nasabah dengan aman.

Menurut Susiati, informasi pola dan kecenderungan transaksi nasabah bisa berkontribusi untuk pengembangan ekonomi digital

“Data yang seperti ini kalau bisa diakses oleh semua pihak, baik bank dan nonbank, karena bank juga menuju digitalisasi sehingga ada konsep yang kami namakan open banking,” imbuhnya.

Susiati mengatakan beberapa bank telah menjalin kerja sama tersebut, tetapi sifatnya masih kerja sama bilateral. Setelah bank sentral menyelesaikan aturannya, maka pelaku industri keuangan bisa bertukar data dalam konsep yang lebih luas.

Kendati demikian, Susiati menegaskan BI tetap memprioritaskan keamanan data nasabah.

“Sebagai regulator peran kami di tengah, jadi terhadap konsumen kami juga akan berikan proteksi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans mendorong kerja sama tersebut. Dengan demikian, bank bisa melihat pola transaksi konsumen lewat i.

“Misalnya, nasabah kalau sekali top up Gopay berapa? Rata-rata Rp100 ribu – Rp200 ribu, tapi kami kehilangan data, karena begitu masuk Rp200 ribu kami kehilangan data. Nah bagaimana data itu bisa kembali kepada bank,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : cnbcindonesia.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *