Ketua KPK: Revisi UU Tipikor Mendesak

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendesak.

Agus menyebut UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Menurut Agus, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.

“Ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak,” kata Agus dalam paparan hasil review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Menurut Agus salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Dia mengeluhkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.

“Kita harus segera berubah,” ujarnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebut peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Agus mengatakan masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

“Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak,” kata dia.

Korupsi Sektor Swasta

Lebih lanjut, Agus membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta.

Agus menyebut terdapat sedikitnya 26 aktivitas yang dianggap bukan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun di Singapura hal tersebut merupakan perbuatan korupsi. Dia mencontohkan, penyedia ikan tongkol yang menyuap pihak restoran bisa ditindak oleh lembaga antikorupsi Singapura.

“Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya, kita banyak sekali aktivitas seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya.

Agus pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC

“Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU tipikor yang baru,” kata dia.

 

 

 

Sumber :  Cnnindonesia.com
Gambar :  SUARADEWAN.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *