Pakta Perdagangan Pasifik Mulai Akhir 2018

Kementerian Perdagangan Selandia Baru menyatakan Pakta Perdagangan Pasifik yang beranggotakan 11 negara mulai berlaku 30 Desember mendatang. Kepastian mereka berikan setelah Selandia Baru ikut meratifikasi perjanjian dagang tersebut.

Dengan masuknya Selandia Baru, saat ini sudah ada enam negara yang meratifikasi perjanjian dagang tersebut. Mereka antara lain; Kanada, Jepang, Meksiko, dan Singapura. “Ratifikasi yang kami lakukan ini mendorong membuat pakta perdagangan ini berlaku 60 hari mendatang,” kata Menteri Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru David Parker seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/10).

Sebagai informasi Pakta Perdagangan pasifik ditujukan untuk memotong hambatan perdagangan di beberapa negara dengan pertumbuhan tercepat di kawasan Asia Pasifik. Pakta perdagangan dibuat setelah Amerika Serikat memutuskan untuk menarik diri dari perundingan Kemitraan Trans Pasifik (TPP).

Selain enam negara yang sudah meratifikasi perjanjian tersebut, saat ini masih ada lima negara lain yang masih dalam proses. Mereka yang dalam proses ratifikasi tersebut; Brunei Darussalam, Chili, Malaysia, Peru dan Vietnam.

Pejabat Jepang menyatakan kesuksesan dalam melaksanakan pakta perdagangan tersebut akan bermanfaat dalam menangkal kebijakan proteksionis yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Sementara itu, Manajer Perdagangan dan Ekonomi di Badan Industri, GrainGrowers Australia Luke Mathews mengatakan pakta perdagangan tersebut akan memberikan manfaat kepada ekspor pertanian Australia.

“Ini akan membuat petani biji-bijian di Australia tersenyum karena bisa memberikan akses pasar yang baik,” katanya.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *