Bawaslu Kerahkan Panwascam Kawal Capres Kunjungi Pesantren

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edgar Siregar mengatakan pihaknya terus mengawasi aktivitas para calon presiden dan calon wakil presiden ketika melakukan kunjungan ke institusi pendidikan seperti pesantren dan kampus.

Hal itu ia sampaikan untuk merespon kebijakan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan saat Pilpres.

Menurutnya, pihaknya telah menggiatkan untuk mengerahkan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna mendampingi dan melakukan pengawasan agar para kandidat tak melakukan kampanye di kawasan ‘terlarang’ tersebut.

“Kita ada Panwascam dan Bawaslu kabupaten kota yang selalu mendampingi, kita giatkan. Malah seringkali terkesan dianggap mengintili,” kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10).

KPU sebelumnya telah menyatakan pesantren dan kampus termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Fritz menegaskan pihaknya tak mempersoalkan bagi para capres dan cawapres untuk melakukan aktivitas di pondok pesantren maupun kampus.

Ia menyatakan pelarangan itu akan berlaku ketika capres maupun cawapres melakukan aktivitas kampanye seperti menyampaikan visi, misi, program dan ajakan dalam kunjungannya tersebut.

“Jadi yang harus concern adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye,” kata dia.

Fritz menilai sangat wajar apabila para capres dan cawapres memiliki aktivitas pribadi dengan menghadiri acara undangan di lembaga pendidikan.

Ia mengatakan pihaknya tak bisa melarang para kandidat untuk menghadiri acara di lembaga pendidikan apabila mereka diundang untuk mengisi acara non-politik.

“Tapi saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang,” kata dia.

 

 

 

 

Sumber : CNNindonesia
Gambar : Bawaslu RI

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *