Polri Sebut Penangkapan 283 Terduga Teroris Sudah Sesuai Prosedur

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan terhadap 283 terduga teroris itu dilakukan sesuai prosedur dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Iya karena UU kita sekarang menyebut orang yang terafiliasi dengan organisasi terlarang bisa diproses pidana,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Rabu, 8 Agustus 2018.

Kata Setyo, orang yang terkait dengan organisasi terorisme tetap bisa ditahan meski penangkapannya tidak disertai dengan alat bukti yang kuat. “Apalagi pengadilan sudah memutuskan bahwa JAD dan turunannya terlarang di Indonesia,” kata Setyo.

Sejak berlakunya UU Pemberantasan terorisme terbaru, yakni UU Nomor 5 tahun 2018, langkah Polri menangkap orang yang terduga terkait jaringan terorisme semakin mulus. Dalam UU itu, Polri diberikan kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.

Hal itu berbeda dengan UU yang lama. Sebelumnya, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme. Masa penahanan yang bertambah pun membuat Polri mempunyai waktu ekstra melakukan pendalaman bagi terduga teroris yang ditangkap.

“Di undang-undang yang baru ini kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka, kalau kami temukan bukti-bukti yang kuat, kami juga bsia proses lanjut, kalau tidak, kami bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (masa penahanan),” kata Setyo.

Ratusan terduga teroris yang ditangkap oleh kepolisian, saat ini dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. “Ada di Polda, Polres, dan Polsek. Kami sudah berikan arahan untuk menempatkan mereka di ruang sendiri dengan pengamanan lebih ketat,” ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

 

 

 

 

Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : Sketsanews

 

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *